Sabtu, 15 Oktober 2011

Nilai-Nilai Juang Dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

        1
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pada tahun 1942 Jepang telah mengakhiri penjajahan Belanda di Indonesia selama kurang lebih tiga setengah abad, dan pada tahun itu pula mulailah masa penjajahan Jepang atas tanah air kita. Penjajahan Jepan yang membawa penderitaan lahir dan batin pada rakyat Indonesia, telah menimbulkan kebencian dan telah memupuk rasa persatuan di kalangan bangsa Indonesia.
Jepang membujuk para pemimpin Indonesia supaya mau bekerja sama dengan mereka untuk kepentingan perangnya melawan  sekutu. Karena bujukan yang memaksa itu, para pemimpin kita mau memenuhi permintaanya, disamping kesempatan itu dipergunakan untuk menggalang persatuan bangsa sehingga menjadi kokoh dan menyiapkan rakyat untuk perjuangan selanjutnya.
Pemimpin-pemimpin kita mendesak Pemerintahan Pendudukan Jepang agar segera memerdekakan Indonesia, atau setidak-tidaknya mengambil tindakan, langkah-langkah dan usdaha-usaha konkret untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Pemerintahan Jepang yang menyadari bahwa kedudukan mereka semakin terdesak oleh sekutu, tidak dapat menghindari tuntutan-tuntutan pimpinan kita untuk mewujudkan Indonesia Merdeka, walaupun Jepang mengusahakan agar Indonesia merdeka itu tetap berada dalam lingkungan Asia Timur Raya di bawah pimpinan Pemerintahan Pusat Jepang. Pemerintah Jepang di Indonesia mengetahui bergeloranya kebangsaan di dalam dada pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia, oleh karena itulah mereka mulai memperhatikan usul-usul dan desakan-desakan pemimpin kita.

Untuk menarik hati bangsa Indonesia, maka pada tanggal 7 September 1944 Pemerintah Balatentara Jepang mengeluarkan janji, “Kemerdekaan Indonesia di kemudian hari”. [1]Sebagai tindak lanjut dari janjinya (kemerdekaan), maka pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau “Dokuritsi Junbi Choosakai”.[2] Dari badan inilah di mulai semangat dan harapan kemerdekaan Indonesia yang bergejolak dalam diri bangsa Indonesia. Selama berdiri BPUPKI telah mengadakan dua kali sidang yakni 29 Mei-1 Juni, dan 10-16 Juli 1945. Dalam sidang itu didiskusikanlah mengenai dasar negara yang akan digunakan, serta hal-hal yang berkenaan dengan persipan kemerdekaan Indonesia. Hingga kemudian disepakatilah suatu dasar negara yakni Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas. Selain itu, terkandung pula nilai-nilai juang yang dijunjung tinggi dalam proses perumusan Pancasila oleh para tokoh wakil bangsa. Yang pada pemaparannya akan dijelaskan dalam makalah yang kami susun.

B.     Rumusan Masalah
       Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.     Bagaimanakah sejarah singkat pancasila ?
2.      Bagaimanakah proses perumusan pancasila sebagai dasar negara?
3.      Apa sajakah nilai-nilai juang yang terkandung dalam proses perumusan pancasila?
4.      Bagaimanakah cara meneladani nilai-nilai juang dalam pancasila?

C.    Tujuan Penelitian
       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
1.      Sejarah singkat pancasila ?    
2.      Proses perumusan pancasila sebagai dasar negara?
3.      Nilai-Nilai juang yang terkandung dalam proses perumusan pancasila?
4.      Cara meneladani nilai-nilai juang dalam pancasila?

5.      Metode Penelitian
Penelitian ini adalah jenis penelitian literer, yakni penelitian yang menjadikan literatur (buku-buku) sebagai bahan rujukannya. Adapun metode yang dipakai adalah :
1.      Metode Induktif
Metode ini menggunakan cara-cara berpikir dari hal-hal yang sifatnya khusus menuju hal-hal yang bersifat umum.
2.      Metode deduktif
Metode ini menggunakan cara-cara berpikir dari hal-hal yang sifatnya umum menuju ke hal-hal yang khusus.
3.      Metode Korelasi
Metode ini menggunakan cara-cara berpikir dengan mencari korelasi (hubungan) antara sesuatu hal dengan hal yang lain.
     3
                                                      BAB II                                                     
Nilai-Nilai Juang Dalam Perumusan Pancasila
Sebagai Dasar Negara

Standar Kompetensi        : Menghargai Nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
Kompetensi Dasar           :
1.1  Menceritakan nilai-nilai juang dalam proses perumusan  Pancasila sebagai dasar negara.
1.2  Menceritakan secara singkat nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
1.3  Meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari-hari

 














I.         Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Sejarah Lahirnya Pancasila
Menurut sejarah, pada abad VII-XXI, di Indonesia berdiri kerjaan Sriwijaya di Sumatera Selatan, kemudian pada sekitar abad XIII-XVI berdirilah Kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Pada kedua zaman itu, syarat-syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara, telah dipenuhi oleh bangsa Indonesia, baik Sriwijaya maupun Majapahit, pada zamannya, sudah berdiri sebagai negara bersatu, serta memiliki wilayah yang meliputi Nusantara ini. Pada zaman itu bangsa Indonesia telah mengalami kehidupan yang tentram dan makmur.

Unsur-unsur yang terdapat dalam pancasila, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial yang telah dihayati serta dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara nyata.
Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa pancasila telah lama tergurat dan berakar dalam hati bangsa Indonesia, jauh sebelum dirumuskan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Akibat penjajahan, pancasila seolah-olah hilang dan terbenam dalam penderitaan dan kesengsaraan bangsa Indonesia. Akan tetapi, pada akhirnya putera-puteri Indonesia yang berjiwa patriotik berhasil menggali nilai-nilai pancasila sebagai mutiara yang terbenam dari dalam bumi sejarah bangsa dan negara Indonesia. Oleh karean itu, sudah sepantasnya kita memberikan penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pemimpin bangsa kita yang telah berhasil menggali dan merumuskan pancasila sebagai dasar negara.
2.      Proses Merumuskan Pancasila sebagai Dasar Negara
Adapun riwayat timbulnya beberapa rumusan dan sistematika Pancasila itu erat hubungannya dengan detik-detik sejarah menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia. Peristiwanya dimulai dengan kekalahan Jepang terhadap sekutu di beberapa medan pertempuran dalam Perang Pasifik.
Sehubungan dengan keadaan peperangan yang sangat tidak menguntungkan bagi jepang, maka Jepang memerlukan sekali bantuan untuk mengatasi keadaan yang snagat kritis saat itu. Untuk memperoleh bantuan yang sebesar-besarnya dari rakyat Indonesia, maka Jepang kemudian menggunakan taktiknya untuk menarik simpati rakyat Indonesia, salah satunya ialah menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, jika Jepang menang dalam Perang Pasifik (Asia Timur Raya). Janji jepang itu disertai tindakan dengan membentuk Dokuritsu Junbi Choosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
a.      Badan Penyeilidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Choosakai)
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang penting yang berhubungan dengan segi-segi politik dan ekonomi, tata pemerintahan, dan yang lain-lainnya yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. Susunan pengurus BPUPKI terdiri atas bedan perundingan dan kantor tata usaha. Badan perundingan terdiri atas Kaico (ketua), dua orang Fuku Kaico (ketua muda), dan enam puluh Iin (anggota).
Bagi bangsa Indonesia, dengan telah diresmikan BPUPKI, berarti bangsa Indonesia memperoleh kesempatan secara legal untuk mengadakan persiapan kemerdekaan dan perumusan syarat-syarat yang harus dipnuhi oleh sebuah negara merdeka. Oleh karena itu, pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dilangsungkan sidang pertama BPUPKI yang membicarakan asas dan dasar negara Indonesia merdeka.
1)        Pada hari pertama sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Mr. Muhammad Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut:
a)      Peri kebangsaan
b)      Peri kemanusiaan
c)      Peri ketuhnan
d)     Peri kerakyatan
e)      Kesejahteraan rakyat
2)        Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Soepomo mengusulkan dasar negara Indonesia harus mengandung nilai-nilai paham negara kesatuan (integralistik). Adapun rumusan dasar negara yang dikemukakan Prof. Soepomo adalah sebagai berikut:
1)      Persatuan
2)      Kekeluargaan
3)      keseimbangan lahir batin
4)   Musyawarah
5)   Keadilan rakyat
3)      Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan Lima Dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu sebagai berikut:
1)      Nasionalisme
2)      Kekeluargaan
3)      Keseimbangan lahir batin
4)      Kesejahteraan Sosial
5)      ketuhanan yang berkebudayaan
4)      Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional yang juga tokoh BPUPKI, mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI.
Setelah mengadakan pembahasan, maka sembilan tokoh selanjutnya disebut Panitia Sembilan tersebut menyusun sebuah piagam dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang di dalamnya terdapat rumusan  dan sistematika Pancasila, yaitu sebagai berikut:
1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.      Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokurisu Junbi Inkai)
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan diganti menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam bahasa Jepang disebut “Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI ini diketahui oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama, dan menghasilkan beberapa keputusan yaitu sebagai berikut.  
1)      Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
2)      Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
3)      Pada masa peralihan, tugas presiden dibantu oleh komite nasional.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alinea ke-4 tercantum rumusan Pancasila, yang terdiri atas lima dasar/sila yaitu sebagai berikut:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara republik Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itulah yang sah karena diputuskan dan disahkan oleh PPKI yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

II.  Nilai-nilai Juang dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
A.   Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila
1.      Proses perubahan piagam Jakarta sebagai keputusan bersama
Panitian perancang UUD menyetujui rancangan Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta, setelah adanya beberapa perubahan, terutama mengenai rumusan dasar negara yang tercantum dalam alenia keempat. Adanya perubahan rumusan dasar negara, khususnya sila ke-1 dalam Piagam Jakarta disebabkan adanya usulan dari masyarakat Indonesia bagian Timur. Mereka keberatan dengan sila pertama, bahkan mereka mengancam akan mendirikan negara Indonesia bagian Timur.
Oleh karena itu, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berkonsultasi dengan empat tokoh pemuka Islam yaitu, Mr. Kasman Singodimedjo, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Teuku Moh. Hassan mengenai usulan dari masyarakat Indonesia bagian Timur itu.
Akhirnya dalam waktu 15 menit dcapai kata sepakat untuk menghilangkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam begi pemeluk-pemeluknya”. Mereka beralasan jika kalimat ini tidak dihilangkan akan menjadi rintangan bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan perorangan atau golongan.
2.      Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila
a.      Menghargai pendapat orang lain
Dalam menyelesaikan masalah bersama, bangsa kita selalu menyelesaikan dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah oleh bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri sebagi berikut:
1)      Mengutamakan kepentingan bersama
2)      Tujuan diharapkan untuk kebaikan bersama
3)      Tidak ada pemaksaan pendapat
b.        Menerima keputusan bersama
Keputusan bersama adalah ketentuan, ketetapan dan penyelesaian yang dilakukan sekelompok orang terhadap suatu permasalahan sehingga tercapai kesepakatan. Keputusan bersama dapat dicapai melalui musyawarah. Musyawarah adalah adalah suatu cara untuk merumuskan suatu masalah berdasarkan kesepakatan bersama.
Upaya mencapai kesepakatan bersama (mufakat) bukanlah perkara mudah, selama kita memaksakan pendapat sendiri, mendahulukan kepentingan pribadi/golongan, mufakan akan gagal.
Kita dapat belajar dari sejarah sidang BPUPKI Pertama. Pada saat sebelum rapat pleno ada pihak yang keberatan tentang rancangan Pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat tentang dasar negara. Dengan semangat kebersamaan, demi menciptakan suasana yang damai, maka para tokoh seperti Bung Hatta, Wahid Hasyim. Mr. Teuku Moh. Hasan, dan lain-lain menyetujui untuk menghilangkan kalimat sila pertama dasar negara yang menjadi keberatan sebagian peserta sidang. Hal ini menunjukkan bahwa para tokoh pendiri negara kita senantiasa mendahulukan kepentingan negara dan bangsa daripada kepentingan pribadi/golongan.
c.         Melaksanakan hasil keputusan bersama
Setelah semua pihak menerima hasil keputusan bersama, maka langkah selanjutnya adalah melaksanakan keputusan tersebut. Semua pihak harus ikhlas dan penuh tanggung jawab melaksanakan, hasil keputusan bersama.
Melaksanakan keputusan bersama telah ditunjukkan oleh seluruh tokoh yang terlibat dalam proses perumusan Pancasila. Mereka senagai wakil rakyat Indonesia melaksanakan hasil keputusan bersama denga ikhlas yaitu dengan melaksanakan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
III.     Meneladani Nilai-Nilai Juang Para Tokoh yang Berperan dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
Nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila yang dapat kita teladani dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya sebagai berikut:
1.      Semangat persatuan dan kesatuan
Sikap ini dimiliki oleh para tokoh pejuang kita pada saat merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dalam sidang BPUPKI para peserta sidang diberi kesempatan untuk menyampaikan pidatonya tentang rumusan dasar negara, kemudian dibahas dan didiskusiakan bersama untuk mendapatkan rumusan yang terbaik. Musyawarah itu dijiwai semangat sumpah pemuda, dengan rasa persatuan dan kesatuannya meskipun berasal dari berbagai daerah dan mempunyai latar belakang yang berbeda.
Adapun contoh perilaku yang menggambarkan semangat persatuan dan kesatuan adalah sebagai berikut:
a.    Gotong-royong dalam membersihkan kelas dan lingkungan sekolah
b.    Tidak membeda-bedakan teman dalam pergaulan
c.    Kerja bakti membersihkan lingkungan masyarakat
2.      Memperjuangkan hak asasi manusia
Pada saat perumusan dasar negara Pancasila, hak asai manusia selalu menjadi perhatian utama. Pancasila dirumuskan sebagai sumber hak asasi manusia, yang artinya bahwa hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam proses perumusan Pancasila para tokoh mencerminkan sikap saling menghargai hak asasi manusia.
Sikap para tokoh dalam memperjuangkan dan menghargai hak asasi manusia itu perlu kita teladani dalam kehidupan sehari-hari. Diantaranya ialah dengan :
a.       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
b.      Memberi kesempatan orang lain untuk menyampaikan pendapatnya,
c.       Menghargai hak-hak orang lain.
3.      Cinta tanah air
Sikap para tokoh dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan kecintaanya terhadap tanah air Indonesia. Adapun sikap cinta tanah air yang harus diteladani dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai berikut:
a.       Mempelajari kebudayaan daerah
b.      Mencintai produk dalam negeri
c.       Berprestasi dalam kegiatan yang mengharumkan nama bangsa.
4.      Mendahulukan kepentingan umum
Para pejuang yang terlibat dalam perumusan dasar negara bekerja tanpa mengenal lelah. Mereka mempersiapkan kemerdekaan beserta alat-alat perlengkapan negara dengan sungguh-sungguh. Sebagai hasil jerih payah mereka, lahirlah UUD 1945 yang di dlam pembukaannya termuat tujuan negara Indonesia. Semua itu dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara. Adapun sikap mendahulukan kepentingan umum itu perlu kita teladani diantaranya dengan:
a.       Ikut berpartisipasi dalam kerja bakti di lingkungan masyarakat
b.      Menyiapkan sarana belajar sebelum pelajaran di mulai untuk kepentingan kelas.
5.      Jiwa kepahlawanan
Jiwa kepahlawanan jelas tercermin dari sikap pejuang dalam proses perumusan Pancasila. Mereka memiliki sikap rela berkorban tanpa pamrih dalam mewujudkan Indonesia merdeka. Jiwa kepahlawanan para tokoh bangsa tersebut dapat kita teladani, diantaranya melalui:
a.       Membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan
b.      Berani menegur teman yang berbuat tidak baik
c.       Melerai teman yang berselisih



         11
 

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat diambil kesimpulan bahwa proses kemerdekaan juga pembentukan Pancasila diawali oleh adanya janji Jepang berupa kemerdekaan  kepada bangsa Indonesia, jika Jepang menang dalam Perang Pasifik (Asia Timur Raya). Janji Jepang itu disertai tindakan dengan membentuk Dokuritsu Junbi Choosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Oleh karena itu, pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dilangsungkan sidang pertama BPUPKI yang membicarakan asas dan dasar negara Indonesia merdeka. Yang dalam sidangnya membicarakan dasar negara Indonesia merdeka, melalui pidato pengusulan dasar negara oleh M. Yamin, Prof. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Yang kemudian disusul oleh siang kedua tanggal 10-16 Juli 1945. Hingga akhirnya atas dasar diskusi musyawarah dan mufakat dengan beberapa perbaiakn maka tersusunlah teks Pancasila  sebagai dasar negara sebagaimana yang dijelaskan di atas.
Adapun nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila diantaranya ialah nilai kebersamaan dalam proses perumusan pancasila, yang nampak dalam sikap menghargai pendapat orang lain, menerima keputusan bersama, serta melaksanakan hasil keputusan bersama.
Adapun sebagai bangsa Indonesia, maka Nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila yang dapat kita teladani dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya :
a.       Semangat persatuan dan kesatuan
b.      Memperjuangkan hak asasi manusia
c.       Cinta tanah air
d.      Mendahulukan kepentingan umum
e.       Jiwa kepahlawanan




 


DAFTAR PUSTAKA

Trianto, Tutik, Triwulan Titik. 2007. Falsafah Negsrs Indonesia dan Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Prestasi Pelajar Publisher.

Kansil, C.S.T, dkk, 2006. Modul Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta: PT Pradya Paramita

Anonim, Revolusi Belajar Koding PKN VI SD_KTSP_6.0.01.S, Jakarta: Ganesha Operation





[1] Kansil, C.S.T, Christine Kansil, Modul Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2006) hlm. 3-4
[2] Trianto, Titik Triwulan Tutik, Falsafah Negara dan Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007) hlm. 23.

Tidak ada komentar: